Medan (ANTARA) - PT Sekoci menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata terkait pengambilalihan pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 358,17 hektare di Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Direktur Legal PT Sekoci Agus Sidauruk mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar hukum pengambilalihan dan pengelolaan kebun tersebut yang kini disebut dikelola pihak lain sebagai vendor PT Agrinas Palma Nusantara.

“Menurut hemat kami, aset PT Sekoci ini disita tanpa ada keputusan pengadilan yang inkrah dan bukan dilakukan oleh pengadilan,” ujar Agus di Medan, Senin (18/8).

Agus mengatakan gugatan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh setelah jajaran internal PT Sekoci melakukan rapat dan menunjuk kuasa hukum untuk menangani persoalan tersebut.

Menurut dia, gugatan perdata telah didaftarkan secara daring ke Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, pada 14 Agustus 2026.

“Ini tahap awal dan sudah kami daftarkan tanggal 14 Agustus kemarin. Kita tinggal menunggu prosesnya, biasanya nanti ada mediasi terlebih dahulu sebelum masuk persidangan. Kita masih menunggu nomor register perkara dari PN Stabat,” katanya.

Ia menegaskan PT Sekoci akan mempertahankan hak atas objek yang disengketakan dan menolak penyelesaian yang tidak mengembalikan aset atau barang yang menjadi objek perkara.

Terkait kerugian, Agus mengatakan pihaknya menghitung kerugian sementara lebih dari Rp700 juta saat gugatan diajukan.

Namun, apabila ditambah dengan kerugian akibat hasil panen setelah pengambilalihan pengelolaan kebun, total kerugian yang dihitung perusahaan mencapai sekitar Rp1,4 miliar hingga Rp1,5 miliar.

“Kalau dihitung-hitung sekitar Rp1,4 miliar sampai Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Direktur Utama PT Sekoci Rudyard Simanjuntak mengatakan pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum penggunaan istilah “Kebun Eks PT Sekoci” terhadap areal perkebunan seluas 358,17 hektare tersebut.

“Kami mempertanyakan dasar hukum apa kebun tersebut dinyatakan sebagai eks PT Sekoci,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Senin.

Menurut Rudyard, perkebunan yang dikenal dengan nama Sekoci tersebut telah dikembangkan sejak sekitar 1974 oleh para pegawai PTP III pada masa itu.

Perkebunan tersebut, kata dia, awalnya dibangun sebagai usaha bersama para pegawai yang memasuki masa pensiun dengan harapan dapat menjadi sumber penghasilan setelah mereka tidak lagi bekerja.

Seiring waktu, sebagian pemegang saham meninggal dunia dan kepemilikannya dilanjutkan oleh para ahli waris.

“Koperasi Sekoci yang atas kesepakatan bersama pada 1990-an berubah menjadi PT Sekoci merupakan perusahaan perkebunan yang telah lama beroperasi di Desa Sekoci,” ujarnya.

Rudyard mengatakan PT Sekoci memiliki sejumlah dokumen pertanahan yang berkaitan dengan areal perkebunan tersebut, termasuk Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 yang diterbitkan pada 2000 dan disebut berlaku hingga 2035 dengan luas 358,17 hektare.

Menurut dia, persoalan kemudian berkembang menjadi sengketa administratif dan hukum setelah terdapat tindakan pengambilalihan pengelolaan kebun oleh pihak lain.

Pihak perusahaan juga mempertanyakan klaim yang menyebut areal perkebunan tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan yang menjadi objek penertiban.

“Kami meminta status kawasan dan status hak atas lahan tersebut diverifikasi melalui mekanisme resmi dan dilakukan secara transparan,” katanya.

Rudyard mengatakan persoalan kembali mencuat setelah PT Agrinas Palma Nusantara menerbitkan surat pemberitahuan yang menyebut areal tersebut sebagai “Kebun Eks PT Sekoci” seluas 358,17 hektare dan pengelolaannya diberikan kepada PT Qori Cipta Harapan.

Menurut dia, kegiatan operasional pengelolaan oleh pihak tersebut mulai dilakukan pada 4 Agustus 2026.

PT Sekoci mempertanyakan dasar penggunaan istilah “eks PT Sekoci” karena perusahaan tersebut mengaku masih eksis dan tetap menjalankan kewajiban korporasi, termasuk kewajiban perpajakan.

“PT Sekoci mempertanyakan mengapa proses pengalihan pengelolaan tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu melibatkan atau meminta klarifikasi dari pihak PT Sekoci,” katanya.

Selain pengambilalihan pengelolaan, perusahaan juga mempersoalkan pengambilan hasil panen kelapa sawit pada 4 Agustus 2026.

Menurut keterangan manajemen, ketika pekerja PT Sekoci melakukan kegiatan di areal perkebunan, buah sawit hasil panen kemudian diambil oleh PT Qori Cipta Harapan.

PT Sekoci mempertanyakan dasar kewenangan pengambilan hasil panen tersebut, termasuk tujuan dan pihak yang menerima hasil panen.

Sementara itu, Wilson Manurung selaku salah satu pemegang saham dan pendiri PT Sekoci mengatakan perkebunan tersebut dibangun para pegawai PTP III sejak 1974 sebagai usaha bersama untuk mempersiapkan sumber penghasilan setelah memasuki masa pensiun.

Menurut Wilson, para pegawai tersebut kemudian membentuk Koperasi Sekoci dan mengembangkan perkebunan kelapa sawit.

“Tujuannya kami saat itu sederhana, dengan perhitungan nanti ketika pensiun, kami bisa memperoleh penghasilan yang menyerupai pensiun,” katanya.

Ia mengatakan usaha tersebut kemudian berkembang selama puluhan tahun hingga Koperasi Sekoci berubah menjadi PT Sekoci.

Namun, Wilson mengatakan sejak adanya pengambilalihan pengelolaan kebun oleh pihak lain, pekerja dan jajaran direksi PT Sekoci tidak lagi dapat melakukan kegiatan pengelolaan di areal tersebut.

“Beberapa hari yang lalu, PT Agrinas melalui kepala kecamatan bersama pemerintah datang menguasai kebun kami, PT Sekoci ini,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut berdampak terhadap sekitar 70 hingga 80 keluarga yang selama ini menggantungkan sumber penghasilan dari PT Sekoci.

“Sejak itu hingga sekarang pekerja dan direktur PT Sekoci tidak bisa lagi mengelola kebun kami. Sehingga sekitar 70 sampai 80 keluarga bersama anak dan cucunya kehilangan pencaharian yang kami dapatkan selama ini dari PT Sekoci,” katanya.

Wilson mengatakan para pemegang saham telah mengusahakan perkebunan tersebut selama lebih dari 30 tahun dan berharap pemerintah memberikan kepastian mengenai dasar hukum pengambilalihan serta pengelolaan kebun.

PT Sekoci menyatakan akan mempertahankan haknya melalui seluruh mekanisme hukum yang tersedia, termasuk jalur administratif maupun peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya juga meminta seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pengalihan pengelolaan kebun dibuka secara transparan.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta dasar hukumnya dibuka. Jika memang dasar hukumnya ada dan sah, kami siap menghormatinya. Tetapi apabila kebun kami diubah atau dikelola tanpa dasar hukum yang jelas, kami akan mempertahankan hak kami melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Wilson.

PT Sekoci berharap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), PT Agrinas Palma Nusantara, dan seluruh pihak terkait mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta transparansi dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami bukan konglomerat. Kami hanya ingin mempertahankan apa yang selama ini kami bangun dan perjuangkan untuk hari tua kami,” ujar Wilson.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026