Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyatakan sebanyak 27.025 narapidana menerima remisi khusus pada Lebaran 2024.
"Dari 27.025 narapidana itu merupakan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan negara (Rutan) di Sumut," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy Fernando Sianturi di Medan, Selasa.
Rudy melanjutkan dari 27.025 narapidana itu terdiri dari kriminal umum 16.841 orang, PP 28 Tahun 2006 sebanyak enam orang dan 99 Tahun 2012 sebanyak 10.176 orang.
Lebih lanjut, dia merinci jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Lebaran berdasarkan jenis dan berdasarkan RK I (remisi khusus sebagian) sebanyak 16.655 orang.
"Yaitu, RK I sebanyak 15 hari 2.578 orang, remisi satu bulan 1.111 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 2.451 orang, remisi dua bulan 515 orang," ucap Rudy.
Sementara RK II (remisi khusus seluruhnya) 186 orang dengan rincian 15 hari sebanyak 12 orang, 1 bulan 136 orang, 1 bulan 15 hari sebanyaj 31 orang, 2 bulan tujuh orang.
Untuk jumlah narapidana peraturan menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus Lebaran, narapidana narkotika empat orang dan narapidana korupsi empat orang.
"Terkait peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Lebaran sebanyak 10.176 orang, dengan rincian narapidana narkotika 10.087 orang, narapidana pembalakan liar 2 orang, narapidana korupsi 87 orang," kata Rudy.
Kemenkumham Sumut sebut 27.025 napi terima remisi Lebaran 2024
Selasa, 9 April 2024 16:57 WIB 6117