Sentani, 25/6 (Antara) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura Drs. Eddy Purnomo CX. M.Pd mengatakan bahwa korban atau pengguna narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) wajib lapor untuk menjalani rehabilitasi.
"Menurut UU Nomor 25 mengharuskan korban atau pengguna narkoba melakukan wajib lapor sedangkan untuk pengedarnya merupakan urusan dari pihak kepolisian," katanya kepada Antara di Sentani, Selasa, terkait indikasi meningkatnya jumlah pengguna narkoba di wilayah setempat.
Berdasarkan pemantauan BNN Kabupaten Jayapura, Papua, peredaran narkoba dari waktu ke waktu terus meningkat.
Ia mengatakan meskipun belum ada data yang jelas tetapi indikasi peningkatannya dinyatakan dengan seringnya pengguna dan bandar narkoba yang ditemukan oleh pihak kepolisian.
Eddy menjelaskan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat kaitannya dengan pencegahan peredaran narkoba di kalangan siswa dan siswi sekolah menengah atas yang ada di Kabupaten Jayapura.
"Sedangkan untuk sosialisasi pencegahan peredaran narkoba dilakukan pada siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, ke depannya akan dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura," tandasnya.
Lebih lanjut Eddy menuturkan bahwa pihaknya terus melakukan perekrutan resident atau penjangkauan korban pengguna narkoba agar dapat mendeteksi, menjangkau dan bisa melihat kadar pemakaiannya. Untuk selanjutnya akan direhab dan diobati.
"Tahun 2012, kami sudah mengirim lima resident dari Kabupaten Jayapura dan lima resident dari Provinsi Papua untuk direhabilitasi di Makasar," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setelah direhabilitasi, para resident tersebut akan dijemput kembali dan disatukan dalam sebuah member agar tidak kembali menjadi resident.
"Pendampingan dan advokasi akan terus dilakukan," tegasnya.
BNN: Korban Atau Pengguna Narkoba Wajib Lapor
Selasa, 25 Juni 2013 9:23 WIB 1113