Medan, 7/6 (Antara) - Pemerintah Kota Medan harus menggratiskan atau membebaskan retribusi untuk proses pemakaman bagi warga miskin dan kurang mampu.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Hasyim di Medan, Jumat, mengatakan penggratisan retribusi pemakaman tersebut sudah dituangkan dalam revisi Perda kota Medan nomor 32 tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Sebenarnya, retribusi untuk lahan pemakaman dalam Perda 32/2002 tersebut cukup murah yakni Rp65 ribu untuk masa dua tahun.
Namun, diperkirakan tidak seluruh lapisan masyarakat mampu membayar restribusi tersebut, terutama kalangan keluarga miskin.
Karena itu, pihaknya menginginkan agar retribusi untuk lahan pemakaman di Kota Medan tersebut digratiskan bagi kalangan keluarga miskin dengan merevisi Perda 32/2002.
"Tahun ini, revisi Perda itu sudah dilakukan," katanya.
Ia mengatakan meski retribusi yang ditetapkan cukup murah, tetapi pemberlakuannya dapat memberatkan masyarakat jika ada oknum Dinas Pertamanan yang "nakal" dengan meminta retribusi tambahan.
Jika menemukan adanya oknum Dinas Pertamanan Kota Medan yang melakukan pungutan liar tersebut, masyarakat harus berani melapor.
"Dewan siap menindaklanjuti jika menerima laporan seperti itu," katanya. (I023)