Medan, 3/5 (Antara)- Kuasa hukum Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU), Adnan Buyung memprotes Bupati Mandaiing Natal (Madina) Sumut yang menyatakan ada upaya suap dari kliennya pascapencabutan Izin Usaha Perkebunan koperasi itu.
"Pernyataan Bupati Madina Hidayat Batubara itu yang dimuat di salah satu majalan nasional, bukan hanya menyudutkan KP USU, tetapi juga menunjukkan pejabat tu tidak taat hukum mengingat kasus antara KP USU dan Bupati tersebut dalam soal lahan kelapa sawit di kabupaten itu masih dalam proses hukum,"katanya, di Medan, Rabu.
Menurut dia, berkaitan kasus itu, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke pihak majalah tersebut dan sekaligus meminta Bupati Madina membuktikan secara hukum soal pernyataan adanya upaya penyuapan KP USU agar izin usaha perkebunan (IUP) koperasi itu diiterbitkan setelah sebelumnya dibatalkan.
KP USU sendiri sebelumnya sudah membawa kasus pencabutan IUP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kasus itu dimenangkan KP USU.
"Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm menilai pernyataan itu merupakan skenario pembentukan sekaligus penyesatan opini publik oleh Bupati Madina terhadap KP USU yang diduga untuk mempengaruhi proses banding yang diajukannya,"kata Adnan Buyung.
Adnan Buyung menjelaskan, pernyataan Bupati Madina itu semakin jelas tiidak benar, karena penyuapan disebutkan pada Februari 2012 setelah IUP dicabutnya, sementara pencabutan izin tersebut pada 22 Juni 2012.
Lebih jauh dijelaskan, KP USU menggugat Bupati Madina ke PTUN tanggal 17 September 2012 karena pencabutan IUP itu dinilai merugikan koperasi tersebut dan gugatan.
PTUN Medan dalam putusannya 6 Maret 2013 , menyatakan SK Pencabutan IUP yang dikeluarkan Bupati Madina itu batal karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
PTUN itu juga mewajibkan Bupati Madina mencabut SK Pencabutan IUP KP USU itu dan menguatkan penetapan penundaan pelaksanaan SK Pencabutan IUP sampai sengketa tata usaha negara tersebut mempunyai ketentuan hukum tetap.
Adnan Buyung mengakui, Bupati Madina itu mengajukan memori banding dalam perkara itu ke PTUN Medan 24 April.
"Kalau sekarang KP USU tetap beroperasi menanam sawit di lahan koperasi itu di Madina itu sah-sah saja, karena PTUN Medan sudah memutuskan Pembatalan SK Pencabutan IUP KP USU yang dikeluarkan Bupati Madina Hidayat Batubara,"katanya.***2***