Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) menyidik perkara dugaan korupsi yang menimbulkan keuangan negara selama tahun anggaran (TA) 2022 hingga 2024 di tubuh KONI Humbahas.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas Nooerdin Kusumanegara di Doloksanggul, Jumat (24/10).
"Sedang tahap sidik dan menghitung kerugian negara," ucapnya.
Sejauh ini, kata Noordien, tim Tipidsus Kejari Humbahas telah memeriksa sebanyak 46 orang saksi dari pegawai Disparpora (Dinas Pariwisata Pemuda Olah Raga) Pemkab Humbahas dan dari pengurus KONI.
"Sesuai surat perintah penggeledahan di kantor Disparpora dan KONI sudah dilakukan. Dari sana tim membawa berkas yang saat ini sedang diperiksa bersama saksi," sebutnya.
Bahkan, lanjut Noordien dalam waktu dekat kejaksaan akan menetapkan tersangka pada kasus tersebut.
"Tidak lama lagi akan penetapan tersangka," ujarnya.
Untuk diketahui, Noordien menjelaskan perkara dugaan korupsi ini adalah penyimpangan penggunaan dana hibah di KONI Kabupaten Humbahas selama TA 2022-2024 yang ditafsir ratusan juta rupiah.
"Kami sudah lakukan kordinasi dengan ahli untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut dan menunggu hasil dari ahli terkait," kata Noordien mengakhiri.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025