Humbahas (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara memusnakan barang bukti dari sebanyak 18 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang ditangani sejak Februari hingga September 2025.
Kepala Kejari Humbahas Noordien Kusumanegara didampingi Kasi BB (barang bukti) Ilmi Akbar Lubis, Kasi Pidsus Jhon M Purba, Kasi Pidum Herry Shanjaya dan Kasi Intel Van Barata Semenguk, Kamis (25/9), di Humbahas, mengatakan barang bukti yang di dimusnahkan didominasi oleh kasus tindak pidana umum (tipidum).
"Total ada 18 perkara yang barang buktinya telah kita musnakan minggu lalu, tepatnya pada 19 September kemarin. Adapun, kasus tipidum menjadi yang paling dominan selain kasus penyalahgunaan narkoba dengan total BB kita musnakan yakni Ganja 103 gram dan shabu 42 gram," ujar Noordien.
Menurutnya pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara yang telah memiliki putusan hukum tetap. Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Kabupaten Humbahas," tambahnya.
Terkait kasus Narkoba, Noordien kembali menguraikan total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 103,07 gram ganja dan 42,2 gram shabu. Selain itu, juga dimusnahkan berbagai barang bukti lainnya, seperti dokumen, pakaian, tas, tali, kaca, alat penghisap narkoba, timbangan elektrik, perangkat elektronik dan senjata tajam.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan kategori barang. Untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender hingga tak dapat digunakan lagi. Sementara barang bukti lainnya dibakar di dalam tong sampah besi.
