Mariam selaku Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), mengungkapkan dalam sidang perkara dugaan suap proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara bahwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono, menerima aliran dana senilai Rp2,38 miliaran dari perusahaan tempatnya bekerja.
Keterangan tersebut disampaikan Mariam saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/10), dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT DNG, dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
“Dana itu disalurkan atas perintah Direktur Utama PT DNG, Akhirun Piliang, untuk kepentingan proyek,” kata Mariam menjawab pertanyaan Hakim Ketua Khamozaro Waruwu di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Mariam menyebut, berdasarkan catatan keuangan perusahaan, pada tahun 2024 tercatat adanya transfer dana sebesar Rp2,38 miliar kepada Mulyono, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumatera Utara.
“Kepada Mulyono sebesar Rp2,38 miliar, ini benar?” tanya Hakim Khamozaro dan dijawab tegas oleh saksi Mariam dengan membenarkan transaksi tersebut.
Masih pada tahun yang sama, lanjut Mariam, uang juga ditransfer kepada sejumlah pejabat Dinas PUPR di kabupaten/kota lain di Sumut.
Ia merinci antara lain Rp7,27 miliar kepada Elpi Yanti Harahap (mantan Kadis PUPR Mandailing Natal), Rp1,27 miliar kepada Ahmad Juni (mantan Kadis PUPR Padangsidimpuan), Rp467 juta kepada Hendri (pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara), serta Rp1,5 miliar kepada Ikhsan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mariam menambahkan, masih banyak pihak lain yang tercatat menerima dana suap dan gratifikasi dari PT DNG sebagaimana termuat dalam pembukuan internal perusahaan.
Hakim Ketua Khamozaro Waruwu meyebutkan keterangan Mariam membuka fakta baru yang patut ditelusuri lebih lanjut. Ia menilai penyidik KPK perlu menindaklanjuti keterangan saksi secara lebih mendalam.
“Perkara ini semestinya diperluas agar penerima dana juga ditelusuri. Bila perlu, penyelidikan diteruskan ke Kejaksaan Agung,” tegas Hakim Khamozaro.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025