Padangsidimpuan (ANTARA) - Pemkot Padangsidimpuan yang dipimpin Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan koordinasi aktif serta kolaborasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dalam menindaklanjuti permohonan evaluasi sinkronisasi tata ruang Kota Padangsidimpuan.
Rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara ini menjadi bagian dari upaya percepatan penataan ruang yang terintegrasi, legal, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Kamis (7/8) “Mengapresiasi perhatian dan koordinasi dari PUPR Provinsi. Evaluasi sinkronisasi tata ruang ini penting untuk segera dilakukan agar pelaksanaan program pembangunan Kota Padangsidimpuan dapat berjalan dengan kepastian hukum,” ungkap Wali Kota.
Lanjut Wali Kota menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang sebagai fondasi utama terciptanya iklim investasi yang sehat. Penataan ruang yang sinkron dan terlegitimasi, menurutnya, akan menjadi jaminan bagi para investor dalam menjalankan usaha secara aman, tertib, dan berkelanjutan.
“Dokumen tata ruang yang jelas akan memberikan jaminan hukum bagi investor, menarik minat investasi, membuka lapangan kerja, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Afif Nasution juga tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten/kota. Sinkronisasi tata ruang menjadi salah satu komponen penting agar arah pembangunan didaerah selaras dengan kebijakan pembangunan provinsi dan nasional, intinya kolaborasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Ir. Tukkot Erika Friska, menyampaikan dan menjelaskan kepada Wali Kora Padangsidimpuan bahwa pihaknya telah mengagendakan evaluasi sinkronisasi tata ruang Kota Padangsidimpuan dalam waktu dekat.
“InsyaAllah kami akan melakukan pengevaluasian pada hari Kamis atau Jumat pekan ini. Kami memahami urgensi dari permohonan ini dan akan segera menindaklanjutinya agar tidak terjadi keterlambatan,” kata Ir. Erika.
Lanjut Erika menegaskan agar Pemerintah Kota Padangsidimpuan proses evaluasi ini agar mempercepat sinkronisasi dokumen penataan ruang dengan arah kebijakan yang lebih luas. Dengan demikian, pembangunan kota dapat berlangsung sesuai koridor hukum dan memberi dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi serta kualitas pelayanan publik.
Pemkot dan PUPR Sumut kolaborasi Percepatan Evaluasi RTRW Kota Padangsidimpuan
Kamis, 7 Agustus 2025 14:38 WIB 3307
Wali Kota Padangsidimpuan Dr H Letnan Dalimunthe (kiri) bersama Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Ir. Tukkot Erika Friska di Kantor Dinas PUPR Provsu di Medan. ANTARA/Khairul Arief.
