Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengaku, telah menyelesaikan sebanyak 106 kasus masyarakat Sumut dengan menerapkan restorative justice (keadilan restoratif).
"Meski belum diluncurkan, Pemprov Sumut sudah menyelesaikan 106 perkara melalui restorative justice," ujar Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Haslantini Siregar di Medan, Sumatera Utara, Sabtu.
Pemprov Sumut, lanjut dia, berkolaborasi dengan Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Polda Sumut, kabupaten/kota di Sumatera Utara, dan berbagai pihak terkait.
Hal ini guna memberikan akses perlindungan hukum kepada masyarakat Sumut lewat program Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice (Prestice) yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU).
"Program ini sudah berjalan walau peluncurannya pada November nanti. Kita bergandengan tangan, dan sudah ada 106 kasus diselesaikan secara restorative justice," tegasnya lagi.
Program Prestice, jelas Aprilia, bertujuan untuk menghadirkan penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis dengan mengedepankan dialog dan mediasi.
"Ini untuk memulihkan hubungan yang rusak, memberikan keadilan bagi korban melalui pemulihan kerugian, dan penghematan anggaran," tutur dia.
Menurutnya, Prestice ini merupakan salah satu program hasil terbaik cepat (PHTC) dari visi misi Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya.
Program ini didukung oleh Peraturan Gubernur Sumut No.3/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumut No.1/2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, dan Satuan Tugas Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice di Sumut.
"Bersama Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia), kami juga telah membentuk Posbankum (Pos Bantuan Hukum). Ini adalah pos pelayanan terpadu di bidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat," kata Aprilla.
Ia juga mengungkapkan, saat ini sudah terbentuk sebanyak 2.000 Posbankum dari yang ditagetkan 3.000 Posbankum hingga November 2025 tersebar pada 6.113 desa/kelurahan di wilayah Sumut.
Posbankum ini akan memberikan layanan informasi hukum, kemudian layanan penyelesaian konflik atau sengketa melalui mediasi, lalu layanan bantuan hukum, dan advokasi.
"Ini sudah berjalan walaupun peluncuran dilakukan pada November 2025. Kita bergandengan dengan Kemenkumham," papar Aprilia.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025