Medan (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan meminta agar pos pelayanan bantuan hukum (posbankum) di Sumatera Utara dibentuk sampai daerah terpencil.
"Adanya posbankum daerah terpencil sangat penting sebagai akses keadilan untuk masyarakat di wilayah tersebut," kata Maruli di Medan, Sumut, Selasa.
Dia mengatakan adanya posbankum di daerah terpencil itu dapat memberikan pemahaman maupun pelayanan hukum untuk masyarakat.
Maruli menekankan urgensi agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dalam mendorong pembentukan dan pemerataan posbankum.
Hingga saat ini, telah terbentuk sebanyak 3.803 posbankum atau sekitar 62,24 persen dari total keseluruhan 6.110 desa/kelurahan yang ada di Sumut.
"Perluasan posbankum di daerah Sumut sangat penting, apalagi daerah terpencil untuk akses keadilan karena mereka dari segi ekonomi dan fasilitas pelayanan hukum minim," ujarnya.
Kemenkum Sumut terus mengoptimalkan pelayanan posbakum di desa/kelurahan di daerah Sumut untuk memperkuat akses keadilan di wilayah tersebut.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumut Lamria Fitriani Manalu mengatakan posbankum sebagai solusi untuk membantu penyelesaian permasalahan yang terjadi di masyarakat terutama di wilayah tempat tersebut.
Dia mengatakan posbankum juga sebagai langkah strategis untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat dan bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan hukum.
"Diharapkan persoalan yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan secara non litigasi dengan dibantu oleh paralegal yang telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan badan pembinaan hukum nasional tersebut," kata Lamria.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi XIII minta posbankum dibentuk sampai daerah terpencil
