Ketua DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, Wong Chun Sen menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha biliar yang melibatkan empat anggota Komisi III DPRD Medan.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, Senin (22/9) malam, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Wong Chun Sen. 

"Benar, hari ini tim penyelidik melakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan yang dijadwalkan pagi hari, namun yang bersangkutan hadir pada sore hari," katanya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota Komisi III DPRD Medan terhadap pengusaha biliar di Kota Medan.

“Diperiksa terkait dugaan pemerasan oleh Komisi III DPRD Medan. Pemeriksaan sudah selesai dilakukan,” kata Husairi.

Sebelumnya, empat anggota DPRD Medan di Komisi III, yaitu David Roni Sinaga (DRS), Goffried Lubis (GR), Eko Aprianta (EA), dan Salomo Pardede (SP) yang juga Ketua Komisi III DPRD Medan, telah menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Sumut.

Keempatnya datang secara bergiliran setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama.

Pemanggilan mereka tertuang dalam Surat Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan dan ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jeffry.

Dalam surat tersebut, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Kejati Sumut meminta para anggota dewan tersebut hadir memberikan keterangan serta membawa dokumen yang relevan.

“Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” tutur Husairi.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025