Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Binjai, Sumatera Utara Sri Ulina Ginting (60), karena korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) tahun anggaran 2021.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sri Ulina Ginting, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua M. Nazir di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (9/1).

Hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Rosmaida Sitompul (60) merupakan Direktur CV Gamma'91 Consultant dan Satriya Prabowo (30) sebagai Wakil Direktur III CV Gamma'91 Consultant (masing-masing berkas terpisah) selaku rekanan. 

Dalam amar putusan, majelis hakim meyakini perbuatan ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp673 juta, sebagaimana dakwaan subsider.

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Nazir.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum ketiga terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Ketiga terdakwa juga dihukum pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmati,” jelasnya.

Terhadap terdakwa Sri Ulina Ginting, lanjut dia, dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, lalu Rosmaida Rp30 juta, dan terdakwa Satriya senilai Rp537 juta.

“Namun uang pengganti tersebut telah dibayarkan seluruhnya oleh masing-masing para terdakwa dengan dititipkan melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejari Binjai, sehingga uang tersebut dirampas untuk negara,” jelasnya.

Menanggapi putusan itu, ketiga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai menyatakan terima, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Diketahui vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Emil Brunner, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025