Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas 2 Sumut memperkuat sosialisasi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang menjelang libur Natal 2024 dan tahun baru 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus mengatakan sosialisasi ini bertujuan memastikan para sopir dan operator angkutan mengetahui secara jelas kebijakan pembatasan tersebut.
“Pembatasan kendaraan angkutan barang bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di jalur-jalur strategis yang sering dilalui pemudik selama Nataru," ujar Agustinus, di Medan, Rabu.
Sosialiasi yang digelar di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sibolangit dan UPPKB Limapuluh, Agustinus menyebut pembatasan ini berlaku terhadap angkutan barang dengan muatan besar.
Armada yang dimaksud, dia menjelaskan kendaraan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Namun, kata dia, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hewan ternak, pupuk, mobil pengangkut uang, bahan pokok dan pengangkut sepeda motor mudik akan diberlakukan pengecualian atau bebas dari pembatasan operasional tersebut.
"Pembatasan operasional armada angkutan logistik atau barang akan diberlakukan pada tanggal 20–22, 24, 26–29 Desember 2024 dan dilanjutkan 1 Januari 2025 pukul 05:00–22:00 WIB," sebut dia.
Adapun ruas jalan yang diberlakukan pembatasan di Sumut mencakup tiga ruas jalan nasional yakni Ruas Jalan Batas Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantau prapat - Kota Pinang - Batas Riau.
Lalu, Ruas Jalan Medan - Berastagi dan Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat - Porsea.
"Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang disertai jenis, tujuan,dan alamat pemilik barang serta surat muatan itu ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri," sebutnya.
Agustinus mengungkapkan pihaknya bersama pemangku kebijakan terkait terus berupaya memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik natal dan tahun baru.
"Kami batasi angkutan barang. Bukan dilarang ya, jam operasi dibatasi, hari-hari tertentu," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024