Polsek Bangun jajaran Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkoba di kawasan perkebunan kelapa sawit Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kanit Reskrim Polsek Bangun, Ipda Gagasdewanta Aji, Senin (18/11) menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Jumat, 15 November 2024.
Pihaknya pun melakukan penyelidikan ke lokasi dan meringkus seorang tersangka berinisial JW (31), sementara tiga lainnya melarikan diri.
Saat penggeledahan badan dan area sekitar, kepolisian menemukan 2,38 gram narkoba jenis sabu dalam sejumlah bungkus plastik transparan.
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Operasi ini disebut sebagai bagian dari upaya Polri memberantas peredaran narkoba yang membahayakan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Simalungun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Kanit Reskrim Polsek Bangun, Ipda Gagasdewanta Aji, Senin (18/11) menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Jumat, 15 November 2024.
Pihaknya pun melakukan penyelidikan ke lokasi dan meringkus seorang tersangka berinisial JW (31), sementara tiga lainnya melarikan diri.
Saat penggeledahan badan dan area sekitar, kepolisian menemukan 2,38 gram narkoba jenis sabu dalam sejumlah bungkus plastik transparan.
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Operasi ini disebut sebagai bagian dari upaya Polri memberantas peredaran narkoba yang membahayakan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Simalungun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024