Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menegaskan tetap menjaga netralitas dan tidak melalukan politisi praktis dalam kontestan di Pemilihan Kepala Daerah (2024).

"Netralitas Polri diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.

Hadi mengatakan netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi 

“Bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestan Pilkada 2024," 

Mantan Kapolres Biak Papua itu juga menyebutkan bahwa pada ayat 2 berbunyi anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih.

Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi, “Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik

Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.

Selanjutnya, Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.

"Termasuk diperkuat dengan Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat tentang Arahan Bagi Personel Polri," kata Hadi.

Kabid Humas menegaskan sesuai arahan pimpinan Polri agar tetap menjaga netralitas anggotanya. Memberikan pengamanan maksimal dan menjaga situasi kamtibmas kondusif dengan berbagai langkah cooling system Pilkada damai 2024.

Polri secara terus menerus melakukan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki guna terhindar dari sikap tidak netral, seperti cara berfoto agar tidak menampilkan pose yang menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu seperti nomor urut dan sebagainya.

“Tugas Polri memberikan pengamanan dan memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat," ucap dia. 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024