Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam bentrokan yang menewaskan dua warga di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Sudah ada tiga pelaku yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan di Medan, Kamis.
Dia mengatakan, ketiga tersangka terdiri dari dewasa dan anak di bawah umur, berperan dalam berbagai tindakan kriminal, seperti membawa sepeda motor, melempar batu, serta menggunakan senjata tajam untuk membacok korban.
“Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk terlibat dalam aksi bentrokan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia,” ujar dia.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini sedang memburu aktor intelektual di balik bentrokan tersebut, yang diduga memanfaatkan anak-anak remaja untuk melakukan aksi penyerangan.
“Kami akan terus melakukan pengejaran hingga semua pelaku dapat ditangkap,” tegasnya.
Situasi setelah bentrokan kini telah kembali kondusif. Namun, untuk mengantisipasi potensi kerusuhan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
“Polrestabes Medan bersama Polda Sumut tetap menyiagakan personel di lokasi kejadian guna mengantisipasi terjadinya kembali kerusuhan yang dapat mengganggu aktivitas warga,” jelasnya.
Gidion menjelaskan, bentrokan yang terjadi di lahan garapan, Jalan Selambo, Desa Amplas pada Selasa (22/10) dini hari, dipicu oleh masalah lahan.
Atas peristiwa itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan konflik agraria secara hukum dan menghindari tindakan kekerasan.
“Peristiwa ini terjadi karena masalah lahan. Ke depan persoalan krusial mengenai konflik lahan atau agraria ini dapat diselesaikan secara yuridis legal formil,” tegas dia.
Jika persoalan juga belum bisa terselesaikan, lanjut dia, maka diingatkan kepada semua masyarakat tidak melakukan kekerasan, karena akan menimbulkan masalah baru.
"Kalau masalah ini masuk ke ranah pidana, kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas,” kata Gidion Arif Setyawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Sudah ada tiga pelaku yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan di Medan, Kamis.
Dia mengatakan, ketiga tersangka terdiri dari dewasa dan anak di bawah umur, berperan dalam berbagai tindakan kriminal, seperti membawa sepeda motor, melempar batu, serta menggunakan senjata tajam untuk membacok korban.
“Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk terlibat dalam aksi bentrokan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia,” ujar dia.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini sedang memburu aktor intelektual di balik bentrokan tersebut, yang diduga memanfaatkan anak-anak remaja untuk melakukan aksi penyerangan.
“Kami akan terus melakukan pengejaran hingga semua pelaku dapat ditangkap,” tegasnya.
Situasi setelah bentrokan kini telah kembali kondusif. Namun, untuk mengantisipasi potensi kerusuhan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
“Polrestabes Medan bersama Polda Sumut tetap menyiagakan personel di lokasi kejadian guna mengantisipasi terjadinya kembali kerusuhan yang dapat mengganggu aktivitas warga,” jelasnya.
Gidion menjelaskan, bentrokan yang terjadi di lahan garapan, Jalan Selambo, Desa Amplas pada Selasa (22/10) dini hari, dipicu oleh masalah lahan.
Atas peristiwa itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan konflik agraria secara hukum dan menghindari tindakan kekerasan.
“Peristiwa ini terjadi karena masalah lahan. Ke depan persoalan krusial mengenai konflik lahan atau agraria ini dapat diselesaikan secara yuridis legal formil,” tegas dia.
Jika persoalan juga belum bisa terselesaikan, lanjut dia, maka diingatkan kepada semua masyarakat tidak melakukan kekerasan, karena akan menimbulkan masalah baru.
"Kalau masalah ini masuk ke ranah pidana, kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas,” kata Gidion Arif Setyawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024