Polisi menetapkan 20 remaja sebagai tersangka dalam tawuran yang terjadi di Jalan Orde Baru, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Tawuran ini menyebabkan tewasnya seorang remaja berinisial SF (18).

“Para pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan karena diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama yang berujung pada kematian korban,” kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di Medan, Senin (21/10).

Pihaknya menyebut, dari 20 anggota geng motor yang ditangkap, 17 di antaranya masih di bawah umur.

“Dari peristiwa ini, kita mengamankan 20 orang, tiga orang dewasa dan 17 lainnya berusia di bawah umur. Para tersangka berasal dari tiga kelompok geng motor, yaitu Simple Life, Pemuda Mistery Diski, dan Wak Drong,” ujar dia.

Gidion menekankan bahwa untuk para tersangka di bawah umur, pihaknya akan mengikuti undang-undang perlindungan anak serta sistem peradilan anak. 

“Sementara itu, satu pelaku dewasa masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai pelaku utama,” jelasnya. 

Dia menjelaskan, peristiwa tawuran terjadi pada 19 Oktober 2024, ketika tiga kelompok geng motor melakukan penyerangan terhadap geng motor Simple Life. 

Dari penggerebekan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu potong baju pramuka, satu stik baseball, tiga bilah celurit, satu bilah parang, satu batang kayu, dan delapan unit sepeda motor.

Dia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas kelompok kejahatan yang mengganggu ketertiban umum. 

“Kita akan bubarkan sampai ke sel-selnya dan membasmi sampai markasnya dan melakukan tindakan tegas,” ujar Gidion Arif Setiawan.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024