Badan Keuangan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) guna meringankan masyarakat bayar denda sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly mengatakan program tersebut dimulai sejak 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.
"Hal ini, untuk memberikan keringanan bagi masyarakat untuk membayar PKB yang menunggak karena denda. Pemutihan PKB ini, berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut nomor 27 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024," ujarnya usai sosialisasi pemutihan PKB di Medan, Senin.
Fadly menjelaskan dalam program ini kendaraan bermotor akan dibebaskan tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023, bebas denda PKB, denda pokok BBNKB ke II dan seterusnya, serta bebas pajak progresif.
"Lalu, diskon pokok PKB sebesar 5 persen sebelum jatuh tempo 30 sampai 60 hari dan bebas benda SWDKLLJ untuk tahun yang Lewat," kata dia.
Fadly membeberkan bahwa program pemutihan ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga berlaku bagi kendaraan dinas baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
"Program ini, bukan saja untuk umum, tapi pelat merah untuk memanfaatkan program ini. Potensi baik dari masyarakat umum, kendaraan provinsi maupun kabupaten/kota," kata dia.
Fadly mengatakan bahwa pemutihan pajak ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan motornya hingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, dengan masyarakat membayar pajak termasuk pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban untuk membantu pembangunan daerah.
"Kami mampu menjawab segala pembangunan, kita baru selesai melaksanakan PON dan kita menghadapi pilkada. Itu semua pembayaran dari Pemprov Sumut dibantu APBN pusat. Dari mana potensi anggaran itu, dari kewajiban pajak kita ini, yakni pajak daerah," kata dia.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumut Mulyadi dalam kesempatan yang sama mengapresiasi Bapenda Sumut dalam meningkatkan PAD serta mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor-nya.
"Di Provinsi Sumut harus banyak inovasi yang harus kita lakukan, tingkat kepatuhan pajak per hari ini masih 43 persen. Dengan ada pemutihan bisa tumbuh 75 persen," ujar Mulyadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly mengatakan program tersebut dimulai sejak 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.
"Hal ini, untuk memberikan keringanan bagi masyarakat untuk membayar PKB yang menunggak karena denda. Pemutihan PKB ini, berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut nomor 27 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024," ujarnya usai sosialisasi pemutihan PKB di Medan, Senin.
Fadly menjelaskan dalam program ini kendaraan bermotor akan dibebaskan tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023, bebas denda PKB, denda pokok BBNKB ke II dan seterusnya, serta bebas pajak progresif.
"Lalu, diskon pokok PKB sebesar 5 persen sebelum jatuh tempo 30 sampai 60 hari dan bebas benda SWDKLLJ untuk tahun yang Lewat," kata dia.
Fadly membeberkan bahwa program pemutihan ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga berlaku bagi kendaraan dinas baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
"Program ini, bukan saja untuk umum, tapi pelat merah untuk memanfaatkan program ini. Potensi baik dari masyarakat umum, kendaraan provinsi maupun kabupaten/kota," kata dia.
Fadly mengatakan bahwa pemutihan pajak ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan motornya hingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, dengan masyarakat membayar pajak termasuk pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban untuk membantu pembangunan daerah.
"Kami mampu menjawab segala pembangunan, kita baru selesai melaksanakan PON dan kita menghadapi pilkada. Itu semua pembayaran dari Pemprov Sumut dibantu APBN pusat. Dari mana potensi anggaran itu, dari kewajiban pajak kita ini, yakni pajak daerah," kata dia.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumut Mulyadi dalam kesempatan yang sama mengapresiasi Bapenda Sumut dalam meningkatkan PAD serta mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor-nya.
"Di Provinsi Sumut harus banyak inovasi yang harus kita lakukan, tingkat kepatuhan pajak per hari ini masih 43 persen. Dengan ada pemutihan bisa tumbuh 75 persen," ujar Mulyadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024