Seorang warga Kota Medan, Sumatera Utara Daniel Candra Simangunsong selaku pelapor mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang berhasil menangkap selebgram Ratu Entok alias RE terkait kasus dugaan penistaan agama kristen.

“Terkait kabar bahwa ratu entok saat ini sudah ditangkap, saya sebagai pelapor mengapresiasi gerak cepat kinerja Polda Sumut,” kata Daniel di Medan, Selasa (8/10).

Dia berharap kasus tersebut cepat selesai dan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

“Kita berharap supaya kasus ini cepat kelar dan diproses. Kita menyerahkan semua proses hukum kepada Polda Sumut,” sebut Daniel.

Lebih lanjut, Daniel mengatakan semoga Polda Sumut melakukan upaya sebaik mungkin agar dapat mencegah terjadinya gejolak yang lebih luas lagi bagi masyarakat dalam hal kerukunan umat beragama. 

“Kalau untuk penetapan tersangka, kita serahkan semua kepada Polda Sumut, kita percaya Polda Sumut akan melakukan yang terbaik,” jelasnya.

Baca juga: Polda Sumut tangkap selebgram Ratu Entok dugaan penistaan agama

Daniel menyatakan semoga Ratu Entok dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. 

Bagi masyarakat, lanjut dia, diharapkan untuk dapat meredam, jangan sampai terjadinya permasalahan yang baru timbul atau imbas daripada statemen yang diduga dilakukan Ratu Entok

“Kita meminta kepada masyarakat agar mempercayakan saja kepada kepolisian, tidak perlu lagi memberikan argumen-argumen terkait dengan proses tindak pidana yang diduga dilakukan Ratu  Entok. Kita sikapnya hanya mengawal dan memastikan proses hukum tetap berjalan,” ujar Daniel. 

Diketahui Polda Sumut telah menangkap selebgram Ratu Entok alias RE terkait kasus dugaan penistaan agama.

Baca juga: Polda Sumut tindak lanjuti laporan dugaan penistaan agama selebgram Ratu Entok

"Betul, (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik siber," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi ketika dihubungi dari Medan, Selasa (8/10).

Ketika ditanya apakah selebgram Ratu Thalisa yang akrab disapa Ratu Entok nantinya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Hadi mengatakan pihaknya masih menunggu proses.

"Kita tunggu prosesnya ya," ujar dia.

Sebelumnya selebgram Ratu Entok dilaporkan oleh seorang warga di Kota Medan, Daniel Candra Simangunsong ke Polda Sumut. 

Ratu Entok dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan Undang-undang ITE melalui video yang diunggah melalui media sosial pribadinya.

Laporan itu tertuang dalam bukti laporan polisi nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 4 Oktober 2024.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024