Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap selebgram Ratu Entok alias RE terkait kasus dugaan penistaan agama dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Betul, (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik siber," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi ketika dihubungi dari Medan, Selasa (8/10).

Ketika ditanya apakah selebgram Ratu Thalisa yang akrab disapa Ratu Entok akan ditahan, Hadi mengatakan pihaknya masih menunggu proses dari penyidik. 

"Kita tunggu prosesnya ya," pungkasnya.

Diketahui selebgram Ratu Entok dilaporkan oleh seorang warga di Kota Medan, Daniel Candra Simangunsong ke Polda Sumut. 

Ratu Entok dilaporkan atas dugaan penistaan agama melalui video yang diunggah melalui media sosial pribadinya.

"Kita sangat menyesalkan tindakan dari Ratu Entok yang telah melukai hati masyarakat, khususnya masyarakat yang beragama kristen," kata Daniel didampingi penasehat hukumnya Andreas Sinambela, di Polda Sumut, Jumat (4/10).

Atas hal itu, lanjut dia, Ratu Entok dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan itu tertuang dalam bukti laporan polisi nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 4 Oktober 2024.

Sebelumnya selebgram Ratu Entok kembali menghebohkan publik. Sebab, dia mengunggah video yang diduga melakukan penistaan agama kristen di akun Tiktoknya bernama @ratuentokglowskincare.

Dalam video itu, Ratu Entok berbicara tentang topik mencukur rambut, sembari memperlihatkan sebuah gambar yang diduga merupakan representasi Yesus.

"Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia," ucapnya dalam unggahan video.

Unggahan tersebut sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan, yang dianggap bahwa konten tersebut telah menyinggung salah satu keyakinan dari masyarakat Indonesia.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024