Pria inisial RAS (44), warga Kelurahan Silimakuta, Kabupaten Simalungun diamankan Polres Simalungun sektor Saribu Dolok di jalanan Nagori Sinar Baru, 5 September 2024 malam. 

Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane, Senin (9/9), menjelaskan, penangkapan RAS terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu berat 1,47 gram. 

Di lokasi, personel Polsek Saribu Dolok menemukan sejumlah benda yang dimanfaatkan sebagai alat mengisap sabu, senter kepala dan uang Rp266.000 diduga hasil transaksi sabu. 

RAS mengaku sabu itu dibeli dari seorang pria inisial LO, warga Desa Bintang Mariah, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun. 

Berdasarkan pengakuan ini, kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah ini.

AKP Irvan kembali mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan jika mengetahui atau menduga adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar permukiman, agar dapat segera ditindaklanjuti pihak berwajib. 


 

Pewarta: Waristo

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024