Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara mengajukan kasasi atas vonis bebas mantan anggota polisi bernama Edy Suranta Gurusinga alias Godol, yang didakwa memiliki senjata api ilegal.

"Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol," ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali ketika dihubungi  dari Medan, Rabu.

Pihaknya menyebut, permohonan kasasi tersebut sudah didaftarkan oleh JPU Yuspita Indah Br Ginting ke Mahkamah Agung RI.

Tercatat permohonan kasasi atas putusan Nomor: 533/Pid.Sus/2024/PN Lbp, tanggal 26 Agustus 2024, telah didaftarkan JPU Kejari Deli Serdang ke Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan PN Lubuk Pakam pada Senin, (26/8).

"Secara resmi, kita telah daftarkan permohonan kasasi pada Senin (26/8), melalui Kepaniteraan PN Lubuk Pakam di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," ujar Boy Amali.

Dia menambahkan, alasan pihaknya mengajukan kasasi karena vonis bebas tersebut sangat jauh dari tuntutan, yang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun. 

“JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, namun majelis hakim menjatuhkan vonis bebas,” sebut Boy Amali.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas kepada Edy Suranta Gurusinga alias Godol atas kasus tindak pidana senjata api.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” kata Hakim Ketua Simon Charles Pangihutan Sitorus di ruang sidang I, PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (13/8).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan JPU Kejari Deli Serdang untuk membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baik terdakwa. 

“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ujar dia.

Sementara JPU Yuspita Indah Br Ginting dalam surat tuntutannya, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sebagaimana dakwaan tunggal,” ujar JPU Yuspita Indah Br Ginting.

JPU Yuspita dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini terjadi pada Rabu (13/3), Pukul 00.30 WIB, saat itu petugas kepolisian dari Sat Brimob Polda Sumut melakukan pengamanan untuk antisipasi gangguan kamtibmas di Desa Durin Jangak, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Ketika itu petugas, lanjut dia, melihat terdakwa Edy Suranta turun dari mobil yang ditumpanginya dan membuang sesuatu ke arah rumput yang berjarak sekitar tiga meter.

Kemudian, petugas melakukan pengecekan dan ternyata barang yang dibuang oleh terdakwa adalah satu pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam yang ditemukan dengan jarak tiga meter dari terdakwa. 

“Selanjutnya petugas mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api dibawa ke Polrestabes Medan untuk dapat diproses lebih lanjut,” kata JPU Yuspita Indah Br Ginting.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024