Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan (58), mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2020 sebesar Rp24 miliar.
 
"Kami mengajukan banding. Di persidangan klien kami (Alwi Mujahit Hasibuan, red) telah menyatakan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim," kata Julisman, tim penasehat hukum terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan, di Medan, Sabtu.
 
Upaya hukum banding tersebut, lanjut dia, ditempuh karena apa yang dituduhkan terhadap kliennya mantan Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan tidak terbukti.
 
Bahkan, bebernya, dari fakta-fakta persidangan pihaknya menganggap tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum maupun putusan majelis hakim.
 
"Enggak ada yang terbukti. Fakta-fakta persidangan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, baik dalam tuntutan maupun putusan," tegas Julisman.
 
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mantan Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan (58), dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
 
Hakim Ketua Muhammad Nazir mengatakan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.
 


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Nazir saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (16/8).
 
Selain pidana penjara, lanjut Nazir, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
 
Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa disita dan dirampas negara.
 
"Bila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tegas Nazir.
 
Hakim menyatakan, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Vonis 10 tahun penjara diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut yang menuntut terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 20 tahun.
 
 

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution/M Said

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024