Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diwakili oleh Jaksa Ahli Madya Dr Cand Asepte Gaulle Ginting, SH, MH, menjadi narasumber dalam pelatihan investigasi narkotika Drug Enforcement Administration (DEA) atau Badan Narkotika Amerika Serikat.
 
"Kejari Medan diundang DEA Jakarta menjadi narasumber pelatihan investigasi narkotika di Batam pada 22 Juli sampai 25 Juli 2024," ucap Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, SH, MH, di Medan, Kamis (25/7).
 
Pihaknya menyebut, dalam pelatihan ini jaksa Kejari Medan diminta untuk menyampaikan materi tentang unsur-unsur penting penyidikan narkotika.
 
"Semoga apa yang disampaikan dalam materi itu dapat bermanfaat dan berguna untuk keberhasilan penyidikan narkotika," kata Muttaqin.

Jaksa Asepte Gaulle Ginting mengatakan, bahwa definisi dan dasar hukum penyidikan tindak pidana narkotika, lalu tujuan dan sasaran penyidikan tindak pidana.
 
"Kemudian mengumpulkan alat bukti dan barang bukti berupa saksi, petunjuk, ahli, keterangan tersangka, surat, barang bukti dan lainnya," tuturnya.
 
Kunci dalam penyidikan tindak pidana narkotika, yakni memahami peraturan perundang-undangan narkotika, proses penyidikan tindak pidana narkotika, teknik dan taktik penyidikan tindak pidana narkotika.
 
"Teknik dan taktik ini rangkaian kegiatan penyidikan salah satunya upaya paksa, seperti interogasi terhadap saksi dan tersangka," ungkap Asepte.
 
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024