Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengukuhkan dan memberi pembekalan kepada sebanyak 165 orang anggota Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) di Sumatera Utara untuk mengedukasi masyarakat agar bekerja secara resmi.

"165 orang Kawan PMI itu berasal dari 33 kabupaten dan kota di Sumut. Insya Allah kami melaksanakan perintah undang-undang dan amanat presiden untuk melindungi para PMI dari ujung rambut sampai ke ujung kaki," ujar BP2MI Benny Rhamdani di Medan, Selasa.

Benny melanjutkan, Kawan PMI ini merupakan mata dan telinga BP2MI karena sumber daya manusia (SDM) BP2MI terbatas. Oleh karena itu Kawan PMI menjadi ujung tombak sosialisasi kepada masyarakat.

Lebih lanjut dia mengatakan tugas Kawan PMI juga mengedukasi masyarakat dan memberikan pemahaman agar bekerja secara resmi di luar negeri.

"Supaya masyarakat yang bekerja tidak terjebak tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penempatan kerja tidak sesuai prosedur," kata Benny.

Selain itu, menurut dia, Kawan PMI nantinya juga dapat memberikan advokasi kepada masyarakat yang bekerja di luar negeri.

"Jika ada temuan di lapangan tindakan nonprosedural terhadap calon PMI, bisa melaporkan ke pihak yang berwajib, di mana Kawan PMI menjadi pelindungnya," kata Benny.

Dibentuknya Kawan PMI juga tidak terlepas dari banyaknya kasus yang menimpa PMI seperti dideportasi, keadaan sakit ringan maupun berat, maupun meninggal dunia.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024