Tapanuli Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mendukung Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 menyangkut tenaga kerja migran untuk di implementasi.
Di buktikan ditandatanganinya kesepakatan atau "MoU" pada Rapat Koordinasi Terbatas disela sosialisasi UU Nomor 18 itu di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan pada Rabu (9/3), oleh Bupati Tapsel Dolly P.Pasaribu bersama BP2MI.
Nota MoU yang di teken menyangkut kerjasama BP2MI tidak saja Tapsel juga Pemprov Sumut, Medan, Tanjung Balai, Simalungun, Langkat, Serdang Bedagai, Batu Bara, Binjai, Labura, tambah instansi pendidikan, kesehatan bagian stake holder penyelenggara kesiapan tenaga kerja.
"Urgensi untuk peningkatan kualitas/kompetensi dan perlindungan pekerja migran Indonesia terutama pekerja asal Tapsel yang bekerja di luar negeri," kata Dolly dalam keterangan diterima, Kamis (10/3).
Karena mencakup pendidikan, pelatihan, keterampilan, fasilitasi, penempatan, sosialisasi, dan koordinasi antar pihak dalam hal penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Sesuai dibeberkan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat rapat koordinasi terbatas dimana eksistensi PMI merupakan tugas bersama," jelasnya.
Rapat terbatas itu, mengingat sejak UU Nomor 18 Tahun 2017 diundangkan masih banyak pemerintah daerah dan pemerintah desa belum memahami ada kewajiban daerah memberi perlindungan kepada PMI.
"Oleh karena itu diharapkan kesadaran bersama bahwa penanganan pekerja migran bukan hanya tugas Pemerintah Pusat, BP2MI dan kementerian tenaga semata, namun ada tanggung jawab daerah," ujarnya.
Peserta rapat ini selain dihadiri Gubernur Sumut, para Bupati/ Wali Kota, Forkopimda di Sumut, juga para pejabat eselon I dan II serta pemangku kepentingan lainnya.