Sengketa antara masyarakat yang tergabung dalam KUD Setia Abadi Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan dengan PTPN IV Mandailing Natal terkait lahan plasma akhirnya mencapai titik temu setelah di mediasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal dalam sebuah pertemuan yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati Mandailing Natal, Rabu (17/7).
Dalam mediasi itu turut juga dihadiri Bupati Madina, HM Ja'far, Kapolres, AKBP Arie Sofandi Paloh,TNI, Kasi Intel Kejari Madina, perwakilan masyarakat yang tergabung dalam KUD Setia Abdi, dan manajemen PTPN IV.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Mandailing Natal, Muktar Afandi mengatakan, ada tiga kesepakatan yang berhasil disepakati oleh pihak koperasi dengan PTPN IV dalam pertemuan tersebut.
Ketiga kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah MoU dan ditandatangani oleh pengurus KUD Setia Abadi, H Rusdan Nasution dan H Zulkarnaen. Sementara dari pihak PTPN IV adalah M Haris Fadillah Ritonga dan Nofan Herawan.
Surat MoU tersebut juga ditandatangani oleh Sekdakab Madina, Alamulhaq Daulay, SH, Kasi Intel Kejari Madina, Fatizaro Zai, SH, MH dan Kabag Ops Polres Madina, Muhammad Rusli, SH.
Adapun ke tiga poin kesepakatan antara koperasi dengan PTPN IV itu adalah, PTPN IV berkomitmen melakukan langkah-langkah upaya pemenuhan tuntutan kebun plasma KUD Setia Abadi, Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan dengan bersurat kepada direktur utama PTPN IV.
Kemudian, masyarakat berkomitmen menghentikan aksi penyetopan armada pengangkut CPO, pendudukan kebun timur dan aksi lainnya yang berakibat terhentinya operasional PTPN IV.
Selanjutnya, jawaban surat sebagaimana pada poin 1 (pertama) ditunggu masyarakat jawabannya paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak nota kesepakatan ini ditandatangani.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Dalam mediasi itu turut juga dihadiri Bupati Madina, HM Ja'far, Kapolres, AKBP Arie Sofandi Paloh,TNI, Kasi Intel Kejari Madina, perwakilan masyarakat yang tergabung dalam KUD Setia Abdi, dan manajemen PTPN IV.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Mandailing Natal, Muktar Afandi mengatakan, ada tiga kesepakatan yang berhasil disepakati oleh pihak koperasi dengan PTPN IV dalam pertemuan tersebut.
Ketiga kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah MoU dan ditandatangani oleh pengurus KUD Setia Abadi, H Rusdan Nasution dan H Zulkarnaen. Sementara dari pihak PTPN IV adalah M Haris Fadillah Ritonga dan Nofan Herawan.
Surat MoU tersebut juga ditandatangani oleh Sekdakab Madina, Alamulhaq Daulay, SH, Kasi Intel Kejari Madina, Fatizaro Zai, SH, MH dan Kabag Ops Polres Madina, Muhammad Rusli, SH.
Adapun ke tiga poin kesepakatan antara koperasi dengan PTPN IV itu adalah, PTPN IV berkomitmen melakukan langkah-langkah upaya pemenuhan tuntutan kebun plasma KUD Setia Abadi, Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan dengan bersurat kepada direktur utama PTPN IV.
Kemudian, masyarakat berkomitmen menghentikan aksi penyetopan armada pengangkut CPO, pendudukan kebun timur dan aksi lainnya yang berakibat terhentinya operasional PTPN IV.
Selanjutnya, jawaban surat sebagaimana pada poin 1 (pertama) ditunggu masyarakat jawabannya paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak nota kesepakatan ini ditandatangani.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024