Polres Langkat melakukan pemusnahan sabu-sabu dan ganja kering sebagai bentuk komitmen dalam memerangi peredaran narkotika.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kesuma, di Stabat, Rabu (3/7), mengatakan sabu-sabu dan ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 10 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang. 

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Wakapolres Langkat, Kompol Henman Limbong, SP, SIK, dan dihadiri oleh Kepala BNNK Langkat AKBP S. Bangko, S.H., M.B.A, Kasi Pidum Kejari Langkat yang diwakili, Ketua Pengadilan Negeri Stabat yang diwakili, Plh Kasat Narkoba Iptu P. Sihotang, SH dan perwakilan dari Labfor Polda Sumut Iptu M. Hansari

Wakapolres Langkat, Kompol Henman Limbong, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan langkah nyata Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat Polda Sumut. 

Baca juga: Pj Bupati dan Sekda Langkat tinjau pembangunan GOR untuk PON 2024

"Kami akan terus berupaya untuk memberantas narkotika demi menjaga keamanan, ketertiban masyarakat untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkotika) menuju Indonesia Emas," ujarnya.

Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 92.057,65 gram  ganja dan 9.220,62 gram sabu sabu. 

Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

"Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika," katanya.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak hanya menegaskan komitmen Polres Langkat dalam memerangi narkotika, tetapi juga memberikan pesan kuat kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya kerjasama dalam memberantas peredarannya.

Baca juga: Sekda sebut Pemkab Langkat target penurunan stunting 10 persen

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024