Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sumatera Utara, menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024 atau tepat Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-434 Kota Medan.
Kepala Disbub Kota Medan Iswar Lubis di Medan, Jumat, menyebutkan bahwa penerapan parkir berlangganan sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan layanan kepada pengguna jasa parkir di daerah ini.
"Alhamdulillah, tahapan penerapan parkir berlangganan di Kota Medan hampir rampung. Berdasarkan persetujuan bapak Wali Kota Medan parkir berlangganan berlaku mulai 1 Juli tepat HUT Kota Medan," ucapnya.
Adapun tarif parkir berlangganan itu, lanjut dia, yakni sebesar Rp90.000/tahun kendaraan roda dua, lalu Rp130.000/tahun kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun kendaraan truk atau bus.
Tarif parkir berlangganan diterapkan ini sangat murah, karena data pihaknya kendaraan roda dua rata-rata parkir dua kali dalam satu hari dikenakan retribusi Rp2.000 satu kali parkir.
Pengguna sepeda motor di Kota Medan membayar retribusi parkir Rp4.000 sehari, sehingga biaya parkir roda dua bisa mencapai lebih dari Rp100 ribu/bulan.
"Tapi parkir berlangganan, masyarakat cukup membayar Rp90.000 per tahun. Sekali lagi Rp90.000 berlaku satu tahun, bukan satu bulan. Karena Pemkot Medan menganggap satu sepeda motor parkir satu kali dalam 12 hari," jelas dia.
Hal yang sama juga berlaku parkir berlangganan bagi kendaraan roda empat sebesar Rp130.000 per tahun maupun kendaraan truk atau bus sebesar Rp170.000 per tahun.
Iswar mengatakan, untuk bisa mendapatkan layanan parkir berlangganan tersebut, maka setiap kendaraan wajib mendapatkan stiker khusus dari Pemkot Medan.
Iswar mengatakan, untuk bisa mendapatkan layanan parkir berlangganan tersebut, maka setiap kendaraan wajib mendapatkan stiker khusus dari Pemkot Medan.
Nantinya, masyarakat Kota Medan dan sekitarnya dapat membeli stiker khusus parkir berlangganan di tempat-tempat yang sudah disediakan.
"Jadi sistemnya bayar dulu untuk mendapat stiker khusus parkir berlangganan dilengkapi barcode, lalu masyarakat akan gratis parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun," terangnya.
Untuk itu, lanjut Iswar, mulai 1 Juli 2024, pihaknya akan menyiapkan tempat-tempat penjualan stiker di setiap penjuru Kota Medan guna memudahkan masyarakat membelinya.
"Silakan beli stiker parkir berlangganan mulai 1 Juli, sebab nanti bagi kendaraan yang tidak memiliki stiker khusus tidak akan kita berikan 'space' parkir, dan kita larang memarkirkan kendaraannya," kata dia.
Selama pelaksanaannya, setiap juru parkir diawasi pihak perusahaan outsourching selaku pengelola di setiap objek parkir berlangganan masing-masing.
Selama pelaksanaannya, setiap juru parkir diawasi pihak perusahaan outsourching selaku pengelola di setiap objek parkir berlangganan masing-masing.
"Jadi saat menjalankan tugas, jukir-jukir itu akan terus diawasi, hal itu sudah kita ingatkan kepada pengelola. Jadi jukir hanya bertugas untuk menata parkir kendaraan saja, tidak ada pengutipan lagi," pungkas Iswar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024