Kuasa hukum Andi Syahputra Nasution, Leo Sialagan, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung (Kejagung) datang ke Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara atas dugaan kriminalisasi.
Sebab, pihaknya menduga kliennya Andi Syahputra Nasution telah mendapat perlakuan yang kurang pantas dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel).
"Dari beberapa proses yang dilakukan Kejari Labusel seakan memaksakan kehendaknya menahan klien kami," ujar Leo dalam keterangan tertulis, di Medan, Kamis.
Padahal kerugian negara sudah dikembalikan tahun lalu atau pada 23 Mei 2023,sebelum jatuh tempo empat hari kemudian atau pada 27 Mei 2023 sesuai kesepakatan bersama Kejari Labusel.
Anehnya setelah pengembalian, Kejari Labusel menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Andi dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.2.37./fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.
"Klien saya sudah mengembalikan dugaan korupsi dana hibah yang disangkakan. Seharusnya berdasarkan hukum yang berlaku, jika dugaan dana korupsi sudah dikembalikan, maka pidana bisa dihapuskan," jelas dia.
Bahkan sebelum perkara ini naik ke tahap penyidikan sesuai arahan dari Inspektorat Kabupaten Labusel minta dihentikan karena kerugian negara telah dikembalikan, ungkap Leo.
Namun setahun kemudian atau tepatnya pada 20 Mei 2024, Kejari Labusel resmi menahan Andi Syahputra Nasution di Lapas Kota Pinang.
Pihaknya juga berharap Kejaksaan Agung dan Kejati Sumatera Utara memberikan pengawasan terhadap Kejari Labuhanbatu Selatan.
"Kejagung dan Kajati Sumatera Utara harus turun. Kami menduga ada tekanan dari penguasa yang memiliki kepentingan. Jadi kami minta dilakukan pengawasan terhadap Kajari Labusel," tutur dia.
Leo menganggap, apa yang dilakukan oleh Kajari Labuhanbatu Selatan Bayu Setyo Purnomo telah menyalahi aturan, dan diduga ada oknum yang menekan pihak kajari.
Ia menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B1113/F/Fd.1/05/2010 tentang prioritas dan pencapaian penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berisikan himbauan mengenai prioritas penanganan perkara masuk kategori big fish dan lebih mengedepankan pengembalian kerugian keuangan negara.
"Dalam surat edaran itu, jaksa dianggap melakukan menghambur-hamburkan dana penyidikan di kejaksaan. Ini menandakan malah menambah kerugian. Bukannya malah untung, tapi malah buntung," jelas Leo.
Dalam surat edaran itu, tercantum kerugian negara kategori ringan adalah kerugian lebih Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sedangkan kerugian negara dalam kategori paling ringan adalah kerugian sampai Rp200 juta.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan Sahbana Pilihanta Surbakti mengatakan, pihaknya telah melakukan sesuai prosedur dalam kasus tersebut.
"Kita sudah lakukan itu, sesuai prosedur. Untuk membuktikan itu, kita tunggu saja di persidangan nanti," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024