Kotapinang (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan kembali menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp2,7 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2016.
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2016 berinisial WL ini, ditahan usai dimintai keterangan sebagai tersangka Senin.
Tersangka WL ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kotapinang. “Memang benar, kami sudah melakukan penahanan terhadap WL untuk 20 hari,” kata Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan Joko Wibisono melalui Kasi Intel, Irvino Rangkuti ketika dihubungi wartawan, Selasa.
Dia menjelaskan, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Selanjutnya akan melengkapi berkas tuntutan untuk disampaikan ke pengadilan.
Jika tidak ada kendala, perkara tersebut akan disidangkan selambatnya pada Pebruari mendatang. “Mudah-mudahan secepatnya P21,” katanya.
Kejari Labuhanbatu Selatan juga telah melakukan penahanan terhadap JS selaku Direktur CV. K, rekanan pengadaan seragam sekolah. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 milyar.