Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menghentikan penuntutan sebanyak 24 kasus dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) pada Januari-April 2024.
"Dari 24 perkara yang dihentikan telah berdasarkan penerapan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.
Yos melanjutkan, 24 perkara yang dihentikan berasal dari Kejari Gunung Sitoli sebanyak lima perkara, Kejari Asahan lima perkara, Kejari Medan empat perkara, Kejari Labuhanbatu tiga perkara, Kejari Langkat dan Kejari Karo masing-masing dua perkara, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli satu perkara.
"Secara keseluruhan jenis perkaranya yang diselesaikan dengan RJ tersebut yakni penganiayaan, pencurian dan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Dia mengatakan, proses penghentian penuntutan dilakukan setelah memenuhi syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dengan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara.
"Terpenting dalam kasus itu adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai," ucapnya.
Dengan adanya kesepakatan berdamai ini juga menurut Yos, disaksikan oleh penyidik dari kepolisian, tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum dan kedua belah pihak keluarga tersangka dan korban yang telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.
"Harapan ke depan adanya kesepakatan berdamai berarti tidak ada lagi dendam di kemudian hari, harmoni di tengah masyarakat tetap terjaga dengan baik," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Dari 24 perkara yang dihentikan telah berdasarkan penerapan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.
Yos melanjutkan, 24 perkara yang dihentikan berasal dari Kejari Gunung Sitoli sebanyak lima perkara, Kejari Asahan lima perkara, Kejari Medan empat perkara, Kejari Labuhanbatu tiga perkara, Kejari Langkat dan Kejari Karo masing-masing dua perkara, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli satu perkara.
"Secara keseluruhan jenis perkaranya yang diselesaikan dengan RJ tersebut yakni penganiayaan, pencurian dan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Dia mengatakan, proses penghentian penuntutan dilakukan setelah memenuhi syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dengan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara.
"Terpenting dalam kasus itu adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai," ucapnya.
Dengan adanya kesepakatan berdamai ini juga menurut Yos, disaksikan oleh penyidik dari kepolisian, tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum dan kedua belah pihak keluarga tersangka dan korban yang telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.
"Harapan ke depan adanya kesepakatan berdamai berarti tidak ada lagi dendam di kemudian hari, harmoni di tengah masyarakat tetap terjaga dengan baik," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024