Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara akan menetapkan calon legislatif terpilih jika tidak ada gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konsitusi (BRPK) di Makamah Konsitusi (MK).

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, di Medan, Kamis mengatakan KPU Sumut masih menunggu apakah ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon legislatif yang terdaftar tersebut Buku Registrasi Perkara Konsitusi.

"Jika tidak ada terdaftar kita akan melakukan penetapan," ujar Robby Effendy.

Ia mengatakan penetapan paling lambat akan dilakukan tiga hari setelah Buku Registrasi Perkara Konsitusi tersebut telah dikeluarkan.

"Buku Registrasi Perkara Konsitusi dalam waktu dekat akan dikeluarkan. Tiga hari setelah itu wajib penetapan caleg," kata dia.

Dikatakan Robby, berdasarkan informasi yang diterima KPU Sumut bahwa Buku Registrasi Perkara Konsitusi per Kamis (25/4) telah keluar.

"Ada kabar hari ini keluar. Makanya Tim Subag Hukum tadi pagi berangkat ke Jakarta untuk mengecek Buku Registrasi Perkara Konsitusi tersebut," ujar dia.

Pada Rabu (13/3), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara telah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi dari seluruh 33 kabupaten/kota se-wilayah Sumut.

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara meliputi rekap suara pemilihan calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, dan calon anggota DPRD provinsi yang berlangsung selama 10 hari.

Sebelumnya, Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi tersebut berjalan dengan baik meskipun banyak dihujani interupsi dari saksi-saksi yang menyampaikan keberatan dalam perhitungan perolehan suara tersebut.

"Tentu kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Sumut dan berserta jajaran dan pihak terkait yang sudah mendukung kegiatan ini sehingga dapat terlaksana dengan baik hingga sampai saat ini," ujar Agus Arifin.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Sumut tetapkan caleg terpilih jika tak ada PHPU di BRPK MK

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024