Polisi menangkap abang-adik yang diduga mengedarkan narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), Sabtu.

"Kedua pelaku Siliman dan Juliana Lubis," ujar Pj Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk di Serdang Bedagai.

Edward menyebut, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan ada peredaraan narkoba jenis sabu di Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kotarih melakukan penyelidikan. Saat digerebek, pelaku Siliman membuang sabu. Melihat hal itu, petugas langsung menyergap yang bersangkutan," terangnya.

Usai ditangkap, Edward melanjutkan, Siliman diinterogasi untuk mengetahui dari mana narkoba diperoleh. Pelaku pun mengaku memperoleh itu dari adiknya.

"Berbekal 'nyanyian' Siliman, petugas melakukan pengembangan dan kemudian menangkap Juliana Lubis," tutur dia.

Dari tangan kedua pelaku, Edward menambahkan, pihaknya menyita barang bukti sabu 5,11 gram.

"Kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai," tuturnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024