Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut menangkap dua pria terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,8 kilogram (kg), di Jalan Mongonsidi, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Tim Ditresnarkoba Polda Sumut pada Rabu (14/8), mengungkap peredaran narkotika menjadi target operasi dan menangkap dua pelaku," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Ahad.
Selain menyita barang bukti sabu-sabu seberat 4,8 kilogram, lanjut dia, petugas juga menangkap kedua orang pelaku di Jalan Mongonsidi masing-masing berinisial SG (25), dan rekannya FR (29).
Pihaknya membeberkan, pelaku berinisial SG ini masih berstatus mahasiswa, sedang FR merupakan rekannya dan keduanya warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.
ia menjelaskan, penangkapan ini bermula atas informasi masyarakat bahwa pelaku SG disebut-sebut sering mengedarkan sabu-sabu di kawasan Jalan Mongonsidi.
"Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan, dan menangkap SG bersama rekannya FR dari parkiran salah satu hotel, di Jalan Mongonsidi," jelasnya.
Hadi juga mengungkapkan, bahwa ketika dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, petugas hanya menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.
"Tidak sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah salah satu pelaku, di Jalan Starban, Medan Polonia," kata dia.
Dari penggeledahan itu, tim Ditresnarkoba Polda Sumut kembali menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,8 kilogram yang disimpan dalam koper.
"Ketika diperiksa, kedua pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu milik mereka dan hendak diedarkan di Medan," sebut Hadi yang pernah menjabat Kapolres Biak Numfor Polda Papua.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti sabu-sabu seberat 4,8 kilogram dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 114 Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," tutur Hadi Wahyudi.
ia menjelaskan, penangkapan ini bermula atas informasi masyarakat bahwa pelaku SG disebut-sebut sering mengedarkan sabu-sabu di kawasan Jalan Mongonsidi.
"Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan, dan menangkap SG bersama rekannya FR dari parkiran salah satu hotel, di Jalan Mongonsidi," jelasnya.
Hadi juga mengungkapkan, bahwa ketika dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, petugas hanya menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.
"Tidak sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah salah satu pelaku, di Jalan Starban, Medan Polonia," kata dia.
Dari penggeledahan itu, tim Ditresnarkoba Polda Sumut kembali menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,8 kilogram yang disimpan dalam koper.
"Ketika diperiksa, kedua pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu milik mereka dan hendak diedarkan di Medan," sebut Hadi yang pernah menjabat Kapolres Biak Numfor Polda Papua.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti sabu-sabu seberat 4,8 kilogram dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 114 Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," tutur Hadi Wahyudi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut tangkap dua pria terduga pengedar sabu-sabu 4,8 kg