Kejaksaan Negeri Medan menetapkan mantan Bendahara Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik berinisial AD sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran tahun 2018.

"Adapun modus perbuatan tersangka AD adalah memungut pajak PPh 21, PPh 22 dan PPh 23 dan PPN tahun anggaran 2018, namun tidak disetorkan ke kas negara," ujar Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap di Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Selain itu, tersangka juga tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat, dibayar pada badan kas umum (BKU) tahun 2018 kepada pihak ketiga sehingga dana BLU tersebut diduga digunakan tersangka AD.

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8.059.455.203," katanya.

Kerugian keuangan negara ini sudah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan RI Nomor 06 tanggal 16 Februari 2024.

"Oleh karena itu, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tuturnya.

Saat ini, guna kepentingan penyidikan dengan tersangka dan dikhawatirkan akan merusak dan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan lainnya, kata Muttaqin, pihaknya melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

"Penahanan terhadap tersangka AD dilakukan selama 20 hari ke depan selama 27 Maret sampai 15 April," ucapnya.

Kajari menambahkan dalam perkara ini penyidik telah mengembangkan dan menelusuri aliran dana tersebut yang tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Angka Rp8 miliar itu bukan angka yang kecil, untuk itu kami akan telusuri kalau ada pihak lain menikmati," tutur Muttaqqin.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024