Kepolisian Sektor (Polsek) Perdagangan Polres Simalungun menggerebek lokasi praktik perjudian di warung kopi Huta Ganjang, Nagori Pardomuan Nauli, Kabupaten Simalungun, Rabu (13/3), dan menangkap satu orang.
Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, pada Kamis mengatakan bahwa pihaknya menangkap HG alias Doyok yang merupakan pengelola tempat judi angka tebakan jenis Sidney itu.
Dari TKP, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam berisi aplikasi percakapan WhatsApp dengan pesan angka tebakan dan situs Olxtoto yang berisi pembelian angka tebakan.
Kemudian, ada pula uang tunai sebesar Rp20.000 hasil dari perjudian, buku rekening BRI Simpedes dan sebuah kartu ATM debit BRI.
HG mengaku telah menjalankan aktivitas penulisan angka tebakan jenis Sidney selama satu tahun di warung tersebut. Uang hasil perjudian disetor ke rekening ke sosok lain berinsial J.
AKP Juliapan menyatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Perdagangan dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukum.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, pada Kamis mengatakan bahwa pihaknya menangkap HG alias Doyok yang merupakan pengelola tempat judi angka tebakan jenis Sidney itu.
Dari TKP, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam berisi aplikasi percakapan WhatsApp dengan pesan angka tebakan dan situs Olxtoto yang berisi pembelian angka tebakan.
Kemudian, ada pula uang tunai sebesar Rp20.000 hasil dari perjudian, buku rekening BRI Simpedes dan sebuah kartu ATM debit BRI.
HG mengaku telah menjalankan aktivitas penulisan angka tebakan jenis Sidney selama satu tahun di warung tersebut. Uang hasil perjudian disetor ke rekening ke sosok lain berinsial J.
AKP Juliapan menyatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Perdagangan dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukum.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024