Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menghentikan sembilan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dari Januari sampai Februari 2024.
"Perkara yang berhasil dihentikan penuntutannya di wilayah hukum Kejati Sumut yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli empat perkara, Kejari Asahan dua perkara, Kejari Deli Serdang, Kejari Langkat dan Kejari Belawan masing-masing satu perkara," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Kamis.
Yos melanjutkan sembilan perkara ini telah melalui proses penghentian perkara yang dilakukan secara berjenjang mulai dari jaksa penuntut umum ke Kasi pidum, Kepala kejari dan akhirnya Kepala Kejati Sumut yang kemudian dilakukan ekspose perkara ke Jampidum Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana.
Penghentian penuntutan ini, menurutnya merupakan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan," kata Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan penghentian penuntutan tersebut adalah lebih menekankan kepada penerapan hati nurani dan melihat esensi dari perkaranya.
"Bukan mengejar kuantitas, tapi kualitas dari perkara yang telah dihentikan," ucap Yos.
Ditambah dengan penghentian penuntutan tersebut antara korban dan tersangka telah membuka ruang yang sah bagi keluarga dan masyarakat
"Agar menciptakan harmoni dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula," kata Kasi Penkum Kejati Sumut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sumut hentikan sembilan perkara dengan RJ dari Januari-Februari
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Perkara yang berhasil dihentikan penuntutannya di wilayah hukum Kejati Sumut yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli empat perkara, Kejari Asahan dua perkara, Kejari Deli Serdang, Kejari Langkat dan Kejari Belawan masing-masing satu perkara," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Kamis.
Yos melanjutkan sembilan perkara ini telah melalui proses penghentian perkara yang dilakukan secara berjenjang mulai dari jaksa penuntut umum ke Kasi pidum, Kepala kejari dan akhirnya Kepala Kejati Sumut yang kemudian dilakukan ekspose perkara ke Jampidum Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana.
Penghentian penuntutan ini, menurutnya merupakan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan," kata Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan penghentian penuntutan tersebut adalah lebih menekankan kepada penerapan hati nurani dan melihat esensi dari perkaranya.
"Bukan mengejar kuantitas, tapi kualitas dari perkara yang telah dihentikan," ucap Yos.
Ditambah dengan penghentian penuntutan tersebut antara korban dan tersangka telah membuka ruang yang sah bagi keluarga dan masyarakat
"Agar menciptakan harmoni dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula," kata Kasi Penkum Kejati Sumut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sumut hentikan sembilan perkara dengan RJ dari Januari-Februari
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024