Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara mengimbau seluruh partai politik peserta pemilu maupun simpatisan untuk menaati seluruh peraturan dan ketentuan selama masa tenang pada 11-13 Februari 2024.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sumut Saut Boangmanalu di Medan, Minggu, mengatakan memasuki masa tenang sejak Minggu (11/2) pukul 00.01 WIB seluruh aktivitas kampanye sudah tidak diperbolehkan.
"Masa kampanye sudah berakhir, saat ini memasuki masa tenang. Untuk itu kami minta peserta pemilu untuk mengikuti semua peraturan yang berlaku," ujar Saut Boangmanalu.
Saut Boangmanalu menjelaskan Bawaslu Sumut telah memberikan imbauan kepada para peserta pemilu untuk mengikuti segala peraturan saat pelaksanaan masa tenang antara lain menertibkan alat peraga kampanye.
"Kami akan tindak jika menemukan pelanggaran di masa tenang yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024," kata dia.
Selain itu, kata dia, selama berlangsungnya masa tenang Pemilu 2024 pihaknya memperketat pengawasan antara lain dengan melakukan pengawasan melekat dan memperkuat koordinasi dengan pihak terkait.
"Kami terus memperkuat koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait, karena koordinasi merupakan kunci menyukseskan pesta demokrasi tersebut," sebutnya.
Larangan kampanye di masa tenang diatur di dalam pasal 1 angka 36 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian di pasal 523 ayat 1 ada sejumlah larangan Pemilu, yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.
Untuk itu, ia berharap seluruh partai politik dan peserta pemilu untuk bersama-sama menghormati dan patuh pada aturan yang sudah ada, sehingga pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik, sukses dan damai.
"Para peserta dan partai politik peserta Pemilu 2024 diimbau tidak melaksanakan kampanye di masa tenang agar tidak menimbulkan permasalahan atau pelanggaran pemilu," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sumut Saut Boangmanalu di Medan, Minggu, mengatakan memasuki masa tenang sejak Minggu (11/2) pukul 00.01 WIB seluruh aktivitas kampanye sudah tidak diperbolehkan.
"Masa kampanye sudah berakhir, saat ini memasuki masa tenang. Untuk itu kami minta peserta pemilu untuk mengikuti semua peraturan yang berlaku," ujar Saut Boangmanalu.
Saut Boangmanalu menjelaskan Bawaslu Sumut telah memberikan imbauan kepada para peserta pemilu untuk mengikuti segala peraturan saat pelaksanaan masa tenang antara lain menertibkan alat peraga kampanye.
"Kami akan tindak jika menemukan pelanggaran di masa tenang yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024," kata dia.
Selain itu, kata dia, selama berlangsungnya masa tenang Pemilu 2024 pihaknya memperketat pengawasan antara lain dengan melakukan pengawasan melekat dan memperkuat koordinasi dengan pihak terkait.
"Kami terus memperkuat koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait, karena koordinasi merupakan kunci menyukseskan pesta demokrasi tersebut," sebutnya.
Larangan kampanye di masa tenang diatur di dalam pasal 1 angka 36 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian di pasal 523 ayat 1 ada sejumlah larangan Pemilu, yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.
Untuk itu, ia berharap seluruh partai politik dan peserta pemilu untuk bersama-sama menghormati dan patuh pada aturan yang sudah ada, sehingga pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik, sukses dan damai.
"Para peserta dan partai politik peserta Pemilu 2024 diimbau tidak melaksanakan kampanye di masa tenang agar tidak menimbulkan permasalahan atau pelanggaran pemilu," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024