Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara masih menemukan pemasangan alat perang kampanye (APK) partai maupun calon anggota legislatif peserta pemilu yang melanggar aturan.

"Kami masih menemukan APK-APK yang masih melanggar aturan, seperti reklame, spanduk, umbul-umbul maupun poster dari peserta pemilu," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu di Medan, Kamis.

Selama masa kampanye, Bawaslu Sumut telah menertibkan ratusan ribu APK yang menyalahi aturan seperti di paku di pohon, di gedung atau fasilitas negara dan yang lainnya.

Akan tetapi, kata dia, APK-APK tersebut kembali dipasang oleh para peserta pemilu, yang membuat hal tersebut sulit untuk ditertibkan.

"Pergerakan pemasangan APK ini masif dilakukan, kami bersama pemangku kebijakan terkait sudah melakukan penertiban, tapi masih terus dipasang lagi," kata dia.

Kendati demikian, Bawaslu Sumut terus melakukan upaya pencegahan melalui komunikasi dengan pemangku kebijakan terkait, khususnya kepada para peserta pemilu, untuk mengikuti peraturan yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk mengikuti dan memperhatikan peraturan kampanye yang berlaku," kata dia.

Selain itu, kata dia, Bawaslu memperbolehkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencopot APK yang melekat pada fasilitas miliknya setelah melakukan koordinasi terlebih dahulu dan dilakukan pendampingan.

Menuru dia, pencopotan alat peraga kampanye para peserta pemilu boleh dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang harus dilakukan pendampingan atau sudah berkoordinasi dengan Bawaslu.

"Kalau mengacu Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu, eksekutor penertiban APK itu adalah Satpol-PP yang telah direkomendasi oleh Bawaslu. Namun, PLN boleh menurunkannya jika sudah berkoordinasi dengan kami," ujarnya.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024