Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C yang berlokasi di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.
Tersangka tersebut, kats Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung, Kamis (1/2), berinisial JS.
Dia merupakan wakil direktur CV PN yang mengoperasikan galian C tersebut.
"Benar, tim Bareskrim telah menetapkan JS sebagai tersangka," ujar Vandu.
Dia menyebut, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pada tanggal Selasa (30/1) di lokasi tambang dipimpin langsung AKBP Alaidin dari Subdit V Tipidter Mabes Polri.
Bareskrim menyita sejumlah barang bukti yakni tiga unit alat berat jenis ekskavator, satu unit truk jungkit (dump truck) serta satu unit mesin komplet pemecah batu berikut tumpukan batu belah (batu split).
"Kami akan melakukan upaya penegakan hukum lainnya. Diantaranya, melacak aset dan penggunaan aliran dana dengan menggunakan UU TPPU," kata AKBP Alaidin.
Tersangka JS dijerat dengan pasal 158 dan pasal 161b UU no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dalam kasus ini dengan melibatkan dua orang ahli yakni ahli pemetaan dari Kementerian ESDM dan ahli Minerba Kementerian ESDM.
Dalam proses penyidikan, kata AKBP Alaidin, yang bekerja sama dengan Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut, diketahui bahwa sejak masa berlaku izin operasional CV PN tidak pernah membayar pajak.
"Keuntungan dari aktivitas ilegal ini diduga dinikmati sendiri tanpa membayar pajak," tutur Alaidin.
Sementara, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan dukungan terkait penegakan hukum yang ditangani Bareskrim Polri.
"Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah memberantas praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan negara. Para pelaku ilegal akan berhadapan pada konsekuensi hukumnya," ujar Yogie.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024