Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, menangkap tersangka pelaku pencurian besi pipa jalur minyak PT Pertamina EP Pangkalan Susu.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kesuma, di Stabat, Selasa (30/1).
Kejadian pencurian besi pipa PT Pertamina EP Pangkalan Susu terjadi pada hari Rabu (24/1) sekira pukul 05.30 WIB dilokasi jalur pipa di Lorong I Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat.
Rajendra Kusuma menjelaskan penangkapan pelaku pencurian dengan barang bukti pipa jalur minyak sebanyak 10 batang dengan panjang sekitar 1 meter, ukuran 4 inci dengan ketebalan besi 40 mili meter.
Tiga orang pelaku berinisial AA (38), RS, (38) dan L (28 ) warga Kecamatan Brandan Barat diamankan pada saat sedang membawa hasil curian besi pipa akan dijual ditempat penampungan barang bekas.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor Polisi, satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna merah jambu Nomor Polisi BK.38**-PAB, satu buah gergaji besi warna hijau kuning dan 10 batang besi pipa sepanjang satu meter ukuran 4 inci dengan ketebalan 40 mili meter, katanya.
Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang pelaku mengakui perbuatannya dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kesuma, di Stabat, Selasa (30/1).
Kejadian pencurian besi pipa PT Pertamina EP Pangkalan Susu terjadi pada hari Rabu (24/1) sekira pukul 05.30 WIB dilokasi jalur pipa di Lorong I Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat.
Rajendra Kusuma menjelaskan penangkapan pelaku pencurian dengan barang bukti pipa jalur minyak sebanyak 10 batang dengan panjang sekitar 1 meter, ukuran 4 inci dengan ketebalan besi 40 mili meter.
Tiga orang pelaku berinisial AA (38), RS, (38) dan L (28 ) warga Kecamatan Brandan Barat diamankan pada saat sedang membawa hasil curian besi pipa akan dijual ditempat penampungan barang bekas.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor Polisi, satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna merah jambu Nomor Polisi BK.38**-PAB, satu buah gergaji besi warna hijau kuning dan 10 batang besi pipa sepanjang satu meter ukuran 4 inci dengan ketebalan 40 mili meter, katanya.
Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang pelaku mengakui perbuatannya dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024