Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menargetkan meraih predikat zona integritas menuju wilayah dan birokrasi bebas dari korupsi dan melayani pada 2024.

"Secara khusus jajaran Kejari Medan harus melakukan kerja kolektif, ikhlas dan tuntas serta memiliki komitmen bersama untuk serius melakukan pembangunan zona integritas," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap di Medan, Senin.

Muttaqin melanjutkan, untuk membangun satuan kerja berpredikat zona integritas wilayah bebas korupsi mengacu kepada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang evaluasi reformasi birokrasi serta peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju wilayah Bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di instansi pemerintah.

"Untuk itu yang ingin dibangun adalah kekompakan dari semua dan melakukan konsolidasi, optimalisasi serta evaluasi agar tercipta kesamaan gerak langkah dalam pembangunan zona integritas,” kata Muttaqin. 

Sebagai Langkah awal menurutnya telah dibentuk tim kerja dan penunjukan agen perubahan pembangunan zona integritas tahun 2024.

Ditambah  ada enam hal yang menjadi titik evaluasi dan optimalisasi Kejari Medan dalam pembangunan zona integritas yakni manajemen perubahan, tata laksana, manajemen sumber daya Manusia (SDM), akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

"Namun yang utama fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, agar tetap mempertahankan kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang sesuai dengan 'good and clean government',” tutur Muttaqin.

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024