Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara mulai mengadili terdakwa Khairal Azhar warga Medan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja seberat 1,9 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadiri saksi dari petugas Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dalam persidangan virtual di Medan, Kamis.

"Kami mendapatkan informasi adanya peredaran ganja di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Medan," ujar saksi Boni Frans Manik di hadapan majelis yang diketuai Nelson Panjaitan.

Ia melanjutkan setelah itu dilakukan pembelian dengan cara "undercover buy" kepada terdakwa sebanyak dua paket ganja.

"Setelah ketemu di gubuk, kami langsung melalukan penangkapan dan membawa barang bukti sekitar 1,9 juta," ucap Boni.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Friska Sianipar mengatakan petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja di Jalan B.Z Hamid, Gang Madrasah, Kecamatan Medan Johor, Medan.

"Terdakwa mengakui barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari Umang (dalam lidik) untuk dijual kembali," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat dakwaan primer Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atau dakwaan subsider Pasal 111 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah mendengar keterangan saksi dan dakwaan dari jaksa, Hakim Ketua Nelson Panjaitan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Medan mulai adili pengedar ganja 1,9 kilogram asal Medan

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024