Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta seluruh partai politik dan calon legislatif peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan.

Koordinator Data, Informasi dan Humas, Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, di Medan, Jumat, mengatakan para peserta Pemilu harus mengikuti seluruh aturan masa kampanye antara lain aturan penempatan alat peraga kampanye (APK).

Menurutnya, APK para peserta Pemilu kerap menjadi pembahasan masyarakat dan memunculkan polemik sehingga hal ini harus diingatkan oleh Bawaslu Sumut.

"Salah satu aturan yang paling ditekankan, yakni berkaitan dengan penempatan APK yang belakangan ini terus bermunculan," ujar Saut.

Saut menjelaskan selama tahap masa kampanye, Bawaslu Sumut melihat langsung berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta pemilu. Namun, pihaknya tetap mengedepankan upaya pencegahan agar pelanggaran tidak terus terjadi.

"Kita mengedepankan pencegahan, kita berkomunikasi dengan para peserta kampanye. Sehingga yang mau berkampanye itu paham, soal pemasangan APK kita juga terus berkomunikasi," katanya.

Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait untuk selalu mengawasi dan menertibkan bilamana masih ditemukan APK yang tidak mengikuti aturan

"Bawaslu Sumut dan pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini Satpol pp untuk menindaklanjuti APK yang tidak mengikuti aturan," katanya.

Oleh karena itu, ia berharap seluruh para peserta pemilu untuk selalu mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan kampanye agar pesta demokrasi di Sumut berjalan dengan baik.

“Kita berharap semua caleg, timses pasangan capres/cawapres agar patuh aturan. Termasuk yang di pohon-pohon itu agar bisa dibersihkan," ujarnya.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023