Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut 13 tahun penjara terhadap terdakwa Dinasari (54) warga Deli Serdang dalam perkara menjadi kurir satu kilogram narkotika jenis sabu.

"Selain itu, terdakwa Dinasari dikenakan denda Rp2 miliar subsider sembilan bulan penjara," ujar JPU Kejari Medan Trian Adhitya Izmail di Pengadilan Negeri Medan, di Medan, Kamis.

Ia mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Inti pasal itu, kata dia, yaitu melakukan percobaan dan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman seberat satu kilogram.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," tuturnya.
 


Sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan berterus terang atas tindakannya di pengadilan, kata dia.

Setelah membacakan nota tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan yang dibacakan terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.

Dalam dakwaan terungkap pada 6 Juli 2023 aparat Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung Kecamatan, Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di tempat terdakwa dan ditemukan berupa barang bukti sabu satu kilogram.

Kemudian, kata Trian, dilakukan pengembangan dan ditangkap Andhi (berkas terpisah) dengan barang bukti delapan kilogram sabu, 115,03 gram ganja, dan lima butir pil ekstasi.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023