Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap tiga terdakwa dalam perkara menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat tujuh gram.

"Selain itu, terdakwa Eben Ezher Ginting, M. Hanafi dan Andre Syahputra dikenakan denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara," ujar Hakim Ketua Arfan Yani di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.

Ia mengatakan, majelis hakim meyakini tiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Inti pasal itu, katanya, yaitu melakukan atau turut serta yaitu melakukan tindak pidana yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi lima gram yaitu tujuh gram.
 

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," kata Arfan Yani.

Sementara hal yang meringankan, ia mengatakan tiga terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya dalam menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa yang menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Rahmi Shafrina terhadap tiga terdakwa selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023