Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM menyampaikan pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Samosir yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Samosir, Rabu (6/9).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dra. Sorta E. Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD Pantas Marroha Sinaga dan Nasib Simbolon.
Turut hadir perwakilan unsur Forkopimda, para Asisten, Pimpinan OPD, para Kabag, Camat Se-Kabupaten Samosir, serta insan pers.
Dalam Pengantar Nota Keuangan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Drs. Martua Sitanggang, MM, menyampaikan bahwa nota keuangan atas ranperda tentang P-APBD adalah bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan tugas pemerintahan kepada masyarakat yang direpresentasikan melalui DPRD.
Hal ini juga merupakan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 9 Tahun 2015, dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan bahwa P-APBD dapat dilakukan dalam hal perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD.
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
Selain mempedomani berbagai ketentuan dan kebijakan, P-APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan guna mempertajam rincian objek belanja dengan azas efesiensi dan efektifitas guna tercapainya 10 Program Prioritas dalam pencapaian Visi dan Misi sebagaimana dimuat dalam RPJMD Kabupaten Samosir 2021 – 2026.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dra. Sorta E. Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD Pantas Marroha Sinaga dan Nasib Simbolon.
Turut hadir perwakilan unsur Forkopimda, para Asisten, Pimpinan OPD, para Kabag, Camat Se-Kabupaten Samosir, serta insan pers.
Dalam Pengantar Nota Keuangan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Drs. Martua Sitanggang, MM, menyampaikan bahwa nota keuangan atas ranperda tentang P-APBD adalah bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan tugas pemerintahan kepada masyarakat yang direpresentasikan melalui DPRD.
Hal ini juga merupakan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 9 Tahun 2015, dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan bahwa P-APBD dapat dilakukan dalam hal perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD.
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
Selain mempedomani berbagai ketentuan dan kebijakan, P-APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan guna mempertajam rincian objek belanja dengan azas efesiensi dan efektifitas guna tercapainya 10 Program Prioritas dalam pencapaian Visi dan Misi sebagaimana dimuat dalam RPJMD Kabupaten Samosir 2021 – 2026.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023