Samosir (ANTARA) - Bupati Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir menyetujui Ranperda P-APBD 2023 ditetapkan menjadi Perda.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Samosir Vandiko T Gultom, Ketua DPRD Sorta E. Siahaan, Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon dan Pantas M. Sinaga pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir di Gedung DPRD, Selasa (26/09.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Samosir, setelah dinyatakan kuorum dan memberikan kesempatan kepada masing-masing Fraksi untuk memberikan pandangan/tanggapan akhir.
Dalam pandangan akhir Fraksi yang disampaikan Fraksi Nasdem, Kebangkitan Bangsa, Golkar, Nurani Demokrat Indonesia Raya dan PDIP menyetujui Ranperda P-APBD 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda.